HALONUSA - Langkah pemblokiran iklan dan situs judi online yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dinilai belum efektif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Cyber Security dan IT, Alfons Tanujaya seperti dilansir dari siaran YouTube resmi Partai Gelora pada Kamis 27 Juni 2024.
"Pemerintah berusaha untuk membasmi, pertama (dengan memblokir) iklannya. Dan itu enggak efektif. Karena kalau diblokir di sini, (akan) pasang di sana. Diblokir di Google pasang di Instagram, atau pasang di Facebook, pasang di SMS," katanya.
Ia menyarankan tiga langkah jangka menengah agar judi online bisa ditertibkan dalam jangka pendek. Pertama, menelusuri aplikasi judi online dan memeriksa aliran dana yang digunakan.
Menurutnya, kebijakan itu harus didukung oleh Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga nantinya terungkap siapa bandar, afiliator maupun pelaku judi online.
Kedua, menelusuri aliran dana judi online lewat data rekening yang telah dimiliki PPATK. Ketiga, memblokir IP server seperti yang diterapkan ke Kamboja dan Filipina.Alfons menuturkan, pemblokiran IP server yang baru-baru ini dilakukan terhadap Filipina dan Kamboja memberikan dampak yang besar kepada pelaku judi online.
"Ini tapi solusi jangka pendek. Jangka menengahnya mungkin cari orangnya dihukum, masuk ke penjara, orang jadi takut. Beri pelajaran kalau (individu) jadi afiliator, akan ada dampak itu. Bisa berurusan dengan kepolisian dan dikenai pidana. (Kalau) Bandarnya kan ada di luar (negeri)," katanya.
"Solusi jangka panjangnya yakni literasi finansial dan digital. Sebab Masyarakat Indonesia masih banyak yang mudah dibuai. Dengan sedikit uang bisa dapat keuntungan dari judi online misalnya," lanjutnya.
Dengan literasi digital menurutnya masyarakat dapat diberitahu bahwa bahwa judi online bisa memberi banyak dampak negatif.
Editor : Halbert Chaniago