Anggota DPR Main Judi Online bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

×

Anggota DPR Main Judi Online bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Bagikan berita
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

"Nanti, tanya ke Pak MKD ya, makasih banyak ya," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta pada Rabu 26 Juni 2024 kemarin, Ivan membeberkan bahwa ada 1.000 lebih anggota legislatif yang bermain judi online.

Ivan mengklaim bahwa dirinya memiliki data nama anggota legislatif dan selama ini bermain judi online yang saat ini sudah sangat meresahkan tersebut.

"Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," katanya.

"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?" lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif yang bermain. Dia menyebut agregat transaksi tersebut mencapai Rp 25 miliar per satu orang

"Angka Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," katanya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih