Anggota DPR Main Judi Online bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

×

Anggota DPR Main Judi Online bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Bagikan berita
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

HALONUSA - Anggota DPR dan DPRD yang ketahuan bermain judi online ternyata bisa terancam hukuman selama 4 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat diwawancarai wartawan pada Rabu 26 Juni 2024.

"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," katanya.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP), untuk perjudian diatur dalam pasal 303.

Jika seorang yang menjadikan perjudian sebagai mata pencarian, maka akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Jika seseorang bermain judi untuk kesenangan, maka akan diancam dengan hukuman 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan, DPR bakal merumuskan tindakan secara persuasif atau represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Sebab, katanya, jika langsung mengambil tindakan represif ia takut penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan segera menyerahkan nama-nama anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu 26 Juni 2024 kemarin.

"Ya, ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi," katanya.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih