PPATK Ungkap Oknum Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, Nasir Djamil: Eksekutif dan Yudikatif Bagaimana?

×

PPATK Ungkap Oknum Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, Nasir Djamil: Eksekutif dan Yudikatif Bagaimana?

Bagikan berita
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.000 orang lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga meminta PPATK mengungkapkan oknum di Eksekutif dan Yudikatif juga dibuka.

"Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," kata Nasir dalam rapat kerja di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta pada Rabu 26 Juni 2024.

Ia meminta PPATK untuk mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif. Ia menduga, bahwa fenomena judi online itu juga sudah merambah hingga semua cabang kekuasaan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya, Johan Budi. Ia mengatakan bahwa penindakan terkait judi online pun harus ditelusuri hingga aparat penegak hukum.

Menurutnya, penegakan hukum akan kacau bila para aparat penegak hukum justru ikut bermain judi online.

"Karena itu data yang disampaikan seharusnya juga detail untuk profesi yang lain," katanya.

Ia menyarankan kepada PPATK agar bertemu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menyampaikan data terkait oknum di lembaga legislatif yang turut bermain judi online.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Yustiavandana dalam rapat kerja tersebut mengungkapkan bahwa dirinya memiliki data anggota DPR dan DPRD yang ikut bermain judi online.

"Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," katanya.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur