HALONUSA - Sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon ditunda.
Penundaan tersebut diungkapkan oleh hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang yang dilaksanakan di PN Bandung pada Senin 24 Juni 2024 kemarin.
Ia mengatakan bahwa sidang Praperadilan tersebut ditunda karena pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Pihak termohon, Polda Jawa Barat, tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Alasan ketidakhadiran tidak diketahui. Sidang ditunda satu minggu," katanya.
Untuk itu, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2024. Sesuai aturan, jika pihak Polda Jawa Barat kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang diduga dalang dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Egy di Cirebon mendadak ditunda.Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami belum ke dalam, ditundanya apakah karena penyidik tidak datang atau sudah datang tapi tetap ditunda," katanya.
Menurutnya sebelum jadwal sidang sempat beredar informasi bahwa penyidik dari Polda Jawa Barat belum hadir.
Meski demikian, saat ini tim kuasa hukum masih menggali alasan penundaan sidang prapreadilan untuk Pegi Setiawan ini.
Editor : Halbert Chaniago