HALONUSA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara jasa telekomunikasi memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Kota Davao di Filipina.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Keputusan itu ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada 21 Juni 2024. Ada tiga instruksi dari Budi Arie dalam surat keputusan tersebut.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kemudian, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
Selanjutnya, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.Surat ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Mabes Polri sebelumnya mengungkap estimasi pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Sekitar 80 ribu orang di antaranya dikatakan anak sampai remaja.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan praktik judi online beroperasi lintas negara dan mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan aksi judi online dilakukan secara terorganisir oleh para mafia dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos atau kerap disebut wilayah Mekong Raya.
Editor : Halbert Chaniago