HALONUSA - IM 57 Institute menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanyalah sebuah hiburan.
Ketua IM57 Institute, M Praswad Nugraha menyatakan bahwa pernyataan Alex tersebut menggambarkan kinerjanya selama berada di Lembaga Anti Rasuah tersebut.
"Pernyataan itu sebetulnya merefleksikan bagaimana Alex menjalankan pekerjaan di KPK," katanya seperti dilansir Detik.com, Senin 24 Juni 2024.
"Artinya selama ini, ketika penyelidik dan penyidk memperhitungkan proses penegakan hukum yang mempengaruhi nasib orang lain, penyelidik dan penyidik mempertaruhkan keselamatannya di lapangan saat menggelar operasi tangkap tangan, serta bagian pencegahan mengukur dampaknya, Alex melihatnya semata hanya hiburan sehari-sehari yang diadakan hanya untuk memenuhi timesheet harian ketika masuk kantor," lanjutnya.
Menurutnya, pernyataan dari Wakil Ketua KPK tersebut bisa menjadi salah satu acuan dari merosotnya kinerja Lembaga Anti Rasuah itu.
Dia menilai Alex seperti tidak menghargai kerja penyelidik dan penyidik KPK dalam mengusut perkara korupsi."Itu membuat semakin jelas alasan terjadinya kemunduran kinerja KPK secara sangat signifikan. Alih-alih mencari metode terbaik dan paling efektif memberantas korupsi, Alexander Marwata hanya melihat jerih payah rekan-rekan penyelidik dan penyidik di KPK di lapangan sebagai hiburan dan senda gurau belaka, tanpa makna," lanjutnya.
IM57 Institute mengatakan OTT menjadi strategi paling ampuh dari KPK dalam mengusut kasus korupsi. Kerja OTT juga tidak bisa diarahkan untuk mengusut para pelaku korupsi. OTT bisa menyasar pelaku dari latar belakang apapun.
"OTT bersifat tidak dapat diarahkan dan tidak bisa diduga aliran uangnya akan kemana, karena berkaitan dengan pemberian kepada pejabat yang tidak bisa ditebak aktor-aktor intelektual di belakangnya. OTT juga terbukti menimbulkan deterrence effect pada prilaku penyelenggara negara. Secara signifikan mengurangi praktek korupsi karena dipertunjukkan secara kongkret dan nyata konsekuensi yang akan diterima oleh pelaku koruptor jika tetap melakukan praktek korupsi akan ditangkap KPK," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago