Polri Perkirakan 2,3 Juta Masyarakat Indonesia Terlibat Judi Online

×

Polri Perkirakan 2,3 Juta Masyarakat Indonesia Terlibat Judi Online

Bagikan berita
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

HALONUSA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkirakan ada sebanyak 2,3 juta warga Indonesia terdaftar sebagai pemain judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers.

Wahyu menyatakan bahwa pihaknya mendata sebanyak 80 ribu diantaranya merupakan pemain remaja dan bahkan anak-anak.

"Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Karena itu, Polri bakal mengedepankan upaya pencegahan ketimbang menangkap seluruh masyarakat yang bermain judi online.

Menurutnya, pemberantasan situs-situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

"Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi," tambahnya.

Sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan kepada Kementerian Kominfo.

Di sisi lain, Polri juga mendorong masyarakat agar melaporkan seluruh aksi terkait judi online di lingkungan sekitar. Wahyu memastikan pihak kepolisian bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas tanpa terkecuali.

"Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih