HALONUSA - Setelah mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 4 orang DPO.
"Tim masih memburu 4 orang lainnya yaitu inisial I, P, A dan U yang diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.
Ia mengatakan, untuk DPO dengan inisial I merupakan pelaku yang mencetak uang palsu yang sudah diamankan sebesar Rp22 Miliar tersebut.
Sementara pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria inisial P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.
Polisi mengungkap bayaran dari tersangka di balik kasus sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya itu. Operator mesin cetak uang digaji Rp 1 juta dalam satu hari.
"Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.Selain itu, I juga akan diberi bonus Rp 100 juta jika pria P sebagai pemesan sudah mentransfer uang pemesanan. Diketahui P memesan uang Rp 22 miliar palsu yang dihargai dengan Rp 5,5 miliar yang asli.
"Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," ujarnya.
Saat ini I dan P masih diburu polisi. Selain mereka berdua, ada pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria A selaku pembeli uang palsu yang turut diburu polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebesar Rp22 miliar serta mengamankan 4 orang tersangka.
Editor : Halbert Chaniago