HALONUSA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebesar Rp22 miliar serta mengamankan 4 orang tersangka.
4 orang tersangka yang diamankan tersebut diketahui berinisial M, YA, FF dan F yang saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terkait kebenarannya," katanya.
Setelah dipastikan kebenaran dari informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penggerebekan di sebuah gedung yang terletak di daerah Srengseng Raya, Jakarta Barat.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," katanya."Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," tambahnya.
Dari tangan pelaku, kata Ade Ary, bisa diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago