"Risetnya mengatakan bahwa mengandung tapi dalam jumlah tertentu, artinya saya minta lagi jumlah tertentu seperti apa yang itu membahayakan kesehatan, sehingga nanti ini in-line dengan status yang telah diundangkan DPR, itulah kira-kira," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal bersama Wapres Ma'ruf Amin dan menteri ekonominya membahas tata kelola tanaman kratom.Dalam rapat itu, Jokowi minta ada aturan agar kratom bisa diperdagangkan sehingga bisa meningkatkan perekonomian. (*)
Editor : Halbert Chaniago