KSP: Kratom Bukan Narkoba

×

KSP: Kratom Bukan Narkoba

Bagikan berita
Kepala KSP, Moeldoko
Kepala KSP, Moeldoko

HALONUSA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa Kratom bukan masuk dalam kategori narkotika.

"Status sampai sekarang tadi, ya Kemenkes katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," katanya.

Ia menilai tidak perlu adanya perpres ataupun keppres untuk menunjukkan legalitas kratom. Sebab, menurutnya, dalam kratom memang dasarnya tidak memiliki zat berbahaya dalam jumlah besar.

"Saya pikir tak perlu. Semuanya nanti kita tunggu dari riset lanjutan kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama saja kopi juga, kalau dalam jumlah besar, bisa repot. Rokok juga gitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," katanya.

Moeldoko mengatakan kratom pun saat ini sudah dikonsumsi oleh masyarakat di Kalimantan Barat. Hal itu sudah menjadi tradisi sejak lama.

"Secara tradisional barang ini dikonsumsi masyarakat Kalbar secara tradisi sudah lama digunakan. Dampak positifnya, kata mereka, dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," ujarnya.

Sebelumnya, Moeldoko menyatakan bahwa untuk perdagangan kratom belum ada standarisasi pengelolaan selama ini.

"Kita itu belum ada standardisasi mengelola sehingga, kalau masyarakat secara individu berusaha ekspor, itu kadang-kadang ada reject karena disinyalir ada bakteri. Ini perlu kita bahas perlu ada standardisasi," katanya.

Menurutnya, perlu adanya aturan terkait perdagangan kratom. Moeldoko menyebut aturan itu sedang disusun Kemendag, tapi perlu ada percepatan.

"Berikutnya yang ketiga masalah penggolongan, masih ada perbedaan antara BNN dengan hasil riset dari BRIN, karena kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu, masih ada perbedaan persepsi untuk itu. Saya juga meminta BRIN untuk melakukan riset," katanya.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih