HALONUSA - Nama 2 orang DPO kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu dihapus.
Penghapusan 2 nama DPO tersebut tentunya bukan tanpa alasan. Kepolisian mengungkapkan bahwa penyidik tidak memiliki bukti yang kuat untuk memproses dua orang tersebut.
"DPO itu sudah ditetapkan pengadilan dan dari hasil pengadilan tadi, sudah diperiksa ulang atau periksa lanjutan, dari perkembangannya tadi tidak ada alat bukti yang menguatkan ke sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Ia mengajak masyarakat memberikan masukan ke kepolisian apabila menemukan bukti baru terkait keterlibatan dua DPO itu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Terlebih, Polda Jawa Barat juga telah membuat hotline pengaduan dengan nomor 082211124007.
"Kalau ada alat bukti menguatkan 2 DPO lainnya, dengan senang hati akan kita proses dan penyidik juga tentunya akan berusaha untuk semaksimal mungkin mengungkap kalau emang itu ada," tambah Sandi.Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka dalam kasus ini. Pegi sempat menjadi buron sejak 2016.
Editor : Halbert Chaniago