Kejati Jawa Barat Terima Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini yang Akan Dilakukan

×

Kejati Jawa Barat Terima Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini yang Akan Dilakukan

Bagikan berita
Kantor Kejati Jawa Barat
Kantor Kejati Jawa Barat

HALONUSA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan penelitian terkait berkas kasus tersangka Pegi Setiawan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa berkas tersebut memang sudah diterima dari Polda Jawa Barat.

"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," katanya, Kamis 20 Juni 2024.

Ia mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang sudah diterima tersebut.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian, JPU akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," katanya.

Ia menekankan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari Kejari Jabar dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Atensi tidak hanya dari pimpinan, Ibu Kajati, tetapi dari Jampidum. Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jawa Barat sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Pegi Setiawan alias Pegi Perong. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih