HALONUSA - Terkait rencana pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk korban judi online, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani akhirnya buka suara.
Risma menyatakan bahwa pelaku judi online tetap harus diberikan hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku dan tidak mendapatkan Bansos.
Meskipun begitu, menurut Risma, negara tidak bisa menelantarkan keluarga dari pelaku judi online tersebut.
"Misalkan ada kasus kemudian itu ada di media sosial, kemudian kami dapat informasinya langsung kami putus, kalau dia terkena masalah hukum. Tapi kemudian kita akan lihat ke keluarganya," ujar Risma di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024) malam.
Ia mencontohkan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak. Risma menyebut pelaku sudah pasti akan dicoret dari penerima bantuan, tetapi tak berlaku bagi anaknya yang mesti menjalani hidup kembali.
"Contohnya begini yang sudah kita jalankan. Seorang bapak memperkosa anaknya, kemudian langsung kita putuskan atas nama bapak kan di dalam menerima Bansos itu ada nama bapak, itu harus kita keluarkan," ujar Risma."Tapi kan, kita tidak bisa membiarkan anak dan istrinya untuk dia tidak mendapatkan bantuan, itu yang kita lihat itu, yang kita lihat korbannya itu. Jadi dalam hal ini juga begitu, kita akan lihat," sambungnya.
Risma menyebut seseorang yang salah tetap harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Kendati demikian, ia khawatir jika pemutusan Bansos juga dilakukan kepada keluarga terkait, maka peristiwa yang lebih buruk justru akan terjadi.
"Ya kita akan lihat, ke mereka sebelumnya juga korban. Korban terhadap judi onlinenya sendiri kemudian korban dari perilaku dari yang harusnya melindungi gitu, karena kalau nggak kita selamatkan, dia juga akan mungkin ya mohon maaf kalau kita telantarkan mereka, ada kemungkinan mereka juga akan melakukan hal yang sama gitu," tutur Risma.
"Karena untuk menyelamatkan kehidupannya dia gitu, mungkin tidak dalam bentuk judi online, mungkin dia jadi penjambret atau apa. Nah, itu yang harus diselamatkan," imbuhnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago