Kasus Dugaan Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Periksa 70 Saksi

×

Kasus Dugaan Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Periksa 70 Saksi

Bagikan berita
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Pilkada Sumbar

HALONUSA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan ada 18 orang saksi yang memberatkan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Ia menyatakan bahwa Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi yang mengetahui tentang peristiwa pembunuhan tersebut.

"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan," katanya.

Ia mengatakan puluhan saksi yang telah diperiksa itu juga terdiri dari para ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi hingga ahli IT.

"Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," lanjutnya.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur