Transaksi Judi Online Indonesia Tercatat ke 20 Negara, Nominalnya Sampai Rp5 Triliun Lebih

×

Transaksi Judi Online Indonesia Tercatat ke 20 Negara, Nominalnya Sampai Rp5 Triliun Lebih

Bagikan berita
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

"Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler. Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa beberapa operator seluler yang sudah dihubungi kooperatif dengan pemberantasan judi online. Dia menyebut beberapa di antaranya bahkan mengirimkan pesan singkat kepada masyarakat terkait bahaya judi online.

"Opsel sangat kooperatif dalam penanganan judi online. Bahkan beberapa opsel sudah melaksanakan SMS blast untuk membantu menyadarkan masyarakat bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial," tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih