Transaksi Judi Online Indonesia Tercatat ke 20 Negara, Nominalnya Sampai Rp5 Triliun Lebih

×

Transaksi Judi Online Indonesia Tercatat ke 20 Negara, Nominalnya Sampai Rp5 Triliun Lebih

Bagikan berita
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online

HALONUSA - Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi (PPATK) mencatat transaksi judi online di Indonesia banyak dikirim ke 20 negara.

"Transaksinya di angka Rp5 triliun lebih," kata Humas PPATK, Natsir Kongas seperti dilansir dari TP News, Rabu 19 Juni 2024.

Meskipun begitu, ia belum bisa membeberkan tentang daftar 20 negara yang transaksi judi online yang besar tersebut.

"Itu dari 2017 tepatnya. Untuk 20 negaranya kami belum bisa sebutkan," katanya.

Sementara, untuk melakukan pemberantasan Judi Online, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melibatkan operator seluler.

Hal tersebut dilakukan karena adanya modus baru yang ditemukan oleh PPATK Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa adanya modus baru yang dilakukan oleh para bandar.

Modus baru yang disebutkan tersebut adalah melakukan deposit uang menggunakan pulsa dari operator seluler dan bukan lagi menggunakan rekening Bank.

"Dari laporan PPATK, ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa opsel sehingga lebih menyulitkan untuk tracing," katanya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan temuan tersebut kepada operator seluler dan pihaknya akan segera menyurati para operator agar ikut memberantas judi online.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih