Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan korban dibunuh sekira pukul 04.00 WIB di kebun karet.
Ia mengatakan bahwa golok yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban juga sempat dibuang di hutan.
"Barang bukti sempat dibuang pelaku di pohon jambu di Kampung Barugbug. Beruntungnya golok tersebut bisa ditemukan," katanya.
Setelah tersangka diamankan, pihaknya langsung membawanya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka."Pelaku diancam dengan pasal 338 Jo 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago