Terungkap! Pria Gorok Anak Kandung di Banten Ternyata Sedang Dalami Ilmu Kebatinan

×

Terungkap! Pria Gorok Anak Kandung di Banten Ternyata Sedang Dalami Ilmu Kebatinan

Bagikan berita
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menanyai motif pembunuhan yang dilakukan oleh A (30) yang diduga menggorok anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menanyai motif pembunuhan yang dilakukan oleh A (30) yang diduga menggorok anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.

HALONUSA - Pria dengan inisial A (30) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya ternyata sedang mendalami ilmu kebatinan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam jumpa pers pada Rabu 19 Juni 2024.

"Motif pelaku hasil pemeriksaan sementara ini bahwa pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat perziarahan dan mendapatkan amalan untuk merubah keadaan ekonomi menjadi lebih baik," katanya.

Ia mengatakan bahwa pelaku mendatangi tempat perziarahan-perziarahan yang ada di wilayah Banten untuk mendalami ilmu kebatinan.

"Usai mendalami ilmu kebatinan itu, pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun," katanya.

"Adapun modus yang dilakukan modus membunuh anak korban dengan cara menggorok leher anak korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," lanjutnya.

Sebelumnya, pria dengan inisial A (30) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota pada Selasa 18 Juni 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan karena pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih Balita.

Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan sekitar 5 jam setelah pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

"Setelah dilakukan penyisiran dan pengejaran, diperoleh oleh info pelaku mengarah ke Gunung Sari dan, dalam waktu 5 jam, tim gabungan mengamankan Tersangka di kebun karet," katanya saat melakukan jumpa pers pada Rabu 19 Juni 2024.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih