HALONUSA - Pria dengan inisial A (30) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota pada Selasa 18 Juni 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan karena pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih Balita.
Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan sekitar 5 jam setelah pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
"Setelah dilakukan penyisiran dan pengejaran, diperoleh oleh info pelaku mengarah ke Gunung Sari dan, dalam waktu 5 jam, tim gabungan mengamankan Tersangka di kebun karet," katanya saat melakukan jumpa pers pada Rabu 19 Juni 2024.
Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan korban dibunuh sekira pukul 04.00 WIB di kebun karet.
Ia mengatakan bahwa golok yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban juga sempat dibuang di hutan."Barang bukti sempat dibuang pelaku di pohon jambu di Kampung Barugbug. Beruntungnya golok tersebut bisa ditemukan," katanya.
Setelah tersangka diamankan, pihaknya langsung membawanya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Pelaku diancam dengan pasal 338 Jo 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago