HALONUSA -Untuk melakukan pemberantasan Judi Online, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melibatkan operator seluler.
Hal tersebut dilakukan karena adanya modus baru yang ditemukan oleh PPATK Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa adanya modus baru yang dilakukan oleh para bandar.
Modus baru yang disebutkan tersebut adalah melakukan deposit uang menggunakan pulsa dari operator seluler dan bukan lagi menggunakan rekening Bank.
"Dari laporan PPATK, ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa opsel sehingga lebih menyulitkan untuk tracing," katanya.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan temuan tersebut kepada operator seluler dan pihaknya akan segera menyurati para operator agar ikut memberantas judi online."Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler. Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," lanjutnya.
Ia menyatakan bahwa beberapa operator seluler yang sudah dihubungi kooperatif dengan pemberantasan judi online. Dia menyebut beberapa di antaranya bahkan mengirimkan pesan singkat kepada masyarakat terkait bahaya judi online.
"Opsel sangat kooperatif dalam penanganan judi online. Bahkan beberapa opsel sudah melaksanakan SMS blast untuk membantu menyadarkan masyarakat bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago