HALONUSA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung rencana pemerintah untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos) bagi korban judi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka yang menyatakan bahwa seseorang berhak mendapatkan bansos bila sesuai dengan kriteria DTKS.
"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, DTKS memiliki kriteria sendiri untuk menentukan layak tidaknya warga mendapatkan bansos. Namun, Diah menyebut korban judi online bukan masuk dalam variabel atau kriteria tersebut.
"Jadi DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin kan nggak juga, artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan, jadi bukan karena judi online atau tidak," katanya.
"Lebih karena kondisi yang bersangkutan, silahkan saja kalau mau di masukan ke dalam DTKS apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri," lanjutnya.Namun, ia mengatakan jika korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.
"Tapi silakan saja korban apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online. Sebab, menurutnya, penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya.
"Karena orangkan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak, jadi yang penting itu judi oninenya yang diatasi, sumbernya," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago