HALONUSA - Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur mencatat banyaknya perceraian yang terjadi akibat judi online dalam beberapa waktu terakhir.
"Sekarang ini menjadi fenomena baru. Banyak perceraian yang dipicu oleh judi online, padahal biasanya perceraian dipicu oleh faktor ekonomi, seperti nafkah atau kondisi ekonomi keluarga. Perkara yang dipicu oleh judi online jumlahnya sudah mencapai ratusan," kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur, Ahmad Rifani.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sempat menangani perceraian seorang suami yang terpaksa menceraikan istrinya kedapatan main judi online.
"Di antara perkara yang kami tangani, terungkap bahwa seorang istri telah menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk judi online, sehingga suaminya mengajukan gugatan cerai," katanya."Selama periode Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 2.373 perkara yang masuk ke pengadilan agama, dengan 1.800 di antaranya merupakan gugatan perceraian," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Ahmad, perceraian di Cianjur juga disebabkan oleh penyimpangan orientasi seks atau suami yang memiliki orientasi homoseksual.
"Termasuk penyimpangan seks dari pihak suami yang berselingkuh dengan sesama pria. Tahun ini, terdapat dua hingga tiga perkara perceraian karena perselingkuhan sesama jenis. Ada kasus di mana setelah dua tahun pernikahan, istri tidak pernah disentuh lagi oleh suaminya, yang ternyata menjadi gay," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago