HALONUSA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa barat menurunkan tim hukum untuk menghadapi 22 pegacara Pegi Setyawan dalam sidang pra peradilan kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk menghadapi pra peradilan tersebut.
“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” katanya.
Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).Kabid Humas mengatakan, saat ini pihaknya menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya. (*)
Editor : Halbert Chaniago