"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk Tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS dengan besaran 10 % s.d. 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan," kata Asep.
Asep membeberkan persentase fee dari rekanan saat Tersangka YO menjabat PPK antara lain :
1) Untuk PPK sebesar 4%
2) Untuk BPK sebesar 1% s.d. 1,5 %.
3) Untuk ITJEN Kemenhub sebesar 0,5 %.
4) Untuk POKJA Pengadaan sebesar 0,5%.
5) Untuk Kepala BTP sebesar 3%.KPK sebelumnya juga telah menetapkan 13 tersangka kasus tersebut, di mana satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.
Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:
Pihak Pemberi
Editor : Halbert Chaniago