HALONUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Kali ini, lembaga anti rasuah tersebut menetapkan bahwa PPK DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya September 2017-2020 Yofi Okatrisza sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 s.d. 2021 sebagai Tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Kamis 13 Juni 2024.
Ia mengatakan, pihaknya langsung menahan Yofi Oktrisza selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni s.d 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," lanjutnya.
Ia mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya. Asep menyebut Yofi menjabat PPK di sejumlah proyek di Jawa Bagian Tengah.Ia menyatakan bahwa Yofi merupakan PPK sejumlah proyek di antaranya adalah peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017.
Kemudian, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2018, dan jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020.
Tak hanya itu, kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019 hingga PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.
Asep mengatakan Yofi dalam melaksanakan proyek itu diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.
Editor : Halbert Chaniago