HALONUSA - Pelaku pemerasan terhadap Youtuber Ria Ricis ternyata seorang mantan satpam yang pernah bekerja di rumahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Rabu 12 Juni 2024.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis), " katanya.
Ia menyatakan bahwa pelaku dengan inisial AP (29) melakukan pengancaman dan peemrasan tersebut lantaran pelaku sakit hati lantaran diberhentikan atau dipecat.
"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam, " katanya.
"Kombinasi sakit hati dan kebutuhan ekonomi, makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta, " lanjutnya.Ia menyebutkan adanya kemungkinan bakal kembali memanggil Ria Ricis dan sejumlah saksi untuk kembali dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
AP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago