Ria Ricis Ngaku Kenal Pria yang Ancam Sebarkan Foto Pribadinya Jika Tak Kirim Rp300 Juta

×

Ria Ricis Ngaku Kenal Pria yang Ancam Sebarkan Foto Pribadinya Jika Tak Kirim Rp300 Juta

Bagikan berita
Ria Ricis
Ria Ricis

"Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," tutur dia.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, simcard, hingga tiga akun media sosial yang dibuat AP.

AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 29 tahun itu diduga mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel.

"Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," kata Ade Safri.

Foto dan video yang diperoleh lalu diunggah oleh AP ke tiga akun media sosial. Baik Instagram, Twitter, hingga TikTok.

Setelahnya, AP membuat tangkapan layar atas unggahan yang telah dibuat itu. Tangkapan layar itu dikirim oleh AP ke manajer Ria Ricis untuk mengancam dan memeras korban.

Kini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (10/6), penyidik menemukan unsur pidana.

Pelaku juga dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ade Safri menyebut tersangka AP melakukan perbuatannya itu karena motif ekonomi. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih