Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Begini Kronologinya

×

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Begini Kronologinya

Bagikan berita
AP yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis (Foto: Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)
AP yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis (Foto: Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Tak berselang lama kemudian AP mengakui perbuatan itu dan penyidik menemukan barang bukti terkait pengancaman di ponsel pribadi pelaku.

AP yang sudah pasrah lalu dibawa penyidik ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di markas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AP.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pria yang bekerja serabutan itu terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB. AP disangkakan Pasal 27 B Ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300.000.000 Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.

Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.

“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata Ria Ricis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ricis mengungkapkan, ancaman sudah ditebar oleh pelaku selama beberapa hari terakhir. Pengancaman itu kemudian membuatnya dan orang terdekatnya tidak nyaman tatkala beraktivitas. “Sudah lima hari terakhir (dapat ancaman),” tutupnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur