HALONUSA - Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pemerasan terhadao Youtuber Ria Ricis pada Senin 10 Juni 2024.
Dilansir dari Kompas.com, dalam video yang diterima, penangkapan pria berinisial AP (29) itu berlangsung di satu rumah yang berada di Jalan Suplir, Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.20 WIB.
Terlihat, beberapa penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berupaya untuk masuk secara baik-baik.
Terlihat tiga anggota polisi mengetuk pintu rumah seraya meminta izin masuk.
Namun, karena tak ada respons, dua anggota polisi lainnya berupaya masuk secara paksa melalui sebuah jendela yang letaknya di sebelah kiri pintu utama.
Setelah berhasil membuka paksa jendela, seorang penyidik masuk ke dalam dan membukakan pintu masuk dari dalam.Kemudian, ada lebih dari enam aparat menyatroni rumah AP untuk mencari keberadaan pelaku.
AP lalu ditemukan di salah satu kamar. Ia ditangkap saat sedang terlelap. Pasalnya, AP hanya mengenakan kaus dalam dan celana pendek.
Pelaku lalu diinterogasi sekilas oleh beberapa penyidik untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan telah mengancam dan memeras Ria Ricis.
Sementara, penyidik lainnya berusaha mencari barang bukti sebagai penguat untuk membawa AP ke Mapolda Metro Jaya.
Editor : Halbert Chaniago