Sehari Cair Pinjaman Online Rp500 Juta Mandiri, Terbatas Sampai 30 Juni 2024

×

Sehari Cair Pinjaman Online Rp500 Juta Mandiri, Terbatas Sampai 30 Juni 2024

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman Mandiri Pakai Kartu Kredit (foto: ideogram AI)
Ilustrasi pinjaman Mandiri Pakai Kartu Kredit (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Salah satu jenis pinjaman Bank Mandiri yang bernama Powercash, disebut bisa cair dalam waktu sehari setelah persetujuan.

Bahkan, limit pengajuan maksimal (plafon) yang ditawarkan sampai Rp500 juta serta semua proses transaksi bisa dilakukan online melalui Mbanking.

Powercash merupakan jenis pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan jangka waktu pelunasan (tenor) 2-36 bulan dan ada biaya layanan 1%, tapi tidak untuk semua nasabah.

Karena hanya nasabah pengguna Kartu Kredit Mandiri dengan usia 21-55 tahun dan punya KTP, SIM atau passport sebagai kriterianya yang akan menerima pendanaan sesuai kesepakatan.

Tentunya, calon nasabah juga harus memiliki penghasilan tetap atau minimal Rp3 juta sebulan. Tapi, periode berlaku sampai 30 Juni 2024 saja menurut keterangan situs resminya.

Sekilas Informasi Terkait Powercash Mandiri

Melansir situs resminya, Powercash Mandiri dapat jadi alternatif pembiayaan berbagai kebutuhan konsumtif dengan metode cicilan yang limit pembiayaan sampai 50% dari nilai Kartu Kredit.

Dimana pembiayaan maksimal dibatasi sampai Rp500 juta saja, dimana besaran pencairan dapat dikonfirmasi pada laman beranda aplikasi Mbanking Libin Mandiri.

Selain itu, proses pengajuannya tanpa dokumen apapun. Namun hanya beberapa jenis rekening Mandiri yang diperbolehkan pengajuan sesuai penjelasan daftar lengkapnya di bawah ini.

  • Mandiri Tabungan
  • Mandiri Tabungan Bisnis
  • Mandiri Tabungan Mitra Usaha
  • Mandiri Tabungan TKI
  • Tabunganku
  • Rekening Giro

"Proses pencairan dana pinjaman yang diajukan melalui Aplikasi New Livin’ akan diproses maksimal dalam 24 jam dan kalau lebih dari itu bisa telfon ke Call Center 14000," jelas Mandiri dalam keterangannya.

"Pelunasan dipercepat dibolehkan dengan syarat denda sebesar 5% dari sisa pokok hutang Power Cash Nasabah yang periode programnya sampai 30 Juni 2024 saja," jelasnya.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih
KPU Solok