Masalah Pembangunan IKN, Pembebasan Lahan Hingga Kurangnya Pasokan Material

×

Masalah Pembangunan IKN, Pembebasan Lahan Hingga Kurangnya Pasokan Material

Bagikan berita
Ilustrasi Temuan BPK
Ilustrasi Temuan BPK

HALONUSA - 2.085,62 ha (hektar) lahan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terkendala dan belum terselesaikan.

Hal tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II tahun 2023.

"Di mana 2.085,62 ha (hektar) dari 36.150 ha tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," bunyi laporan BPK, dikutip Senin (10/6).

Masalah lainnya adalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.

Kemudian, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

BPK menemukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.

"Serta berkooardinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan," tulis laporan BPK.

Kemudian, BPK juga merekomendasikan Kementerian PUPR meningkatkan koordinasi antara pihak atau instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

"Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun: (1) Ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN; dan (2) Ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari K/L kepada Otorita IKN," bunyi laporan BPK," tulis BPK. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih