Solusi Pengajuan KUR BRI 2024 Ditolak Meski Cicilan Lancar, Pinjaman BNI?

×

Solusi Pengajuan KUR BRI 2024 Ditolak Meski Cicilan Lancar, Pinjaman BNI?

Bagikan berita
Ilustrasi Pengajuan KUR BNI 2024 (foto: Canva)
Ilustrasi Pengajuan KUR BNI 2024 (foto: Canva)

HALONUSA - Ada alternatif pinjaman bank lain yang bisa kamu coba, saat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2024 ditolak.

Bahkan, meskipun pembayaran cicilanmu lancar akan tetap kena imbasnya menurut Youtuber ENR Project Review dalam sebuah konten video berjudul;

"KUR BRI KALIAN TIDAK DI ACC? TONTON INI AJA!! CARA AJUKAN KUR BNI 2024," ia kemudian menyarankan alternatif lain dengan pengajuan KUR BNI sebagai solusi.

Pada artikel ini, akan dikupas tuntas terkait informasi sekilas informasi terkait pengajuan KUR BNI 2024 beserta syarat dan ketentuan hingga tahapan lengkapnya.

"Akhir-akhir ini pengajuan KUR BRI menjadi sangat sulit, bahkan untuk debitur lama yang memiliki setoran lancar. Semua nya dialihkan ke pinjaman KUPRAK," komentar Youtuber ENR Project Review.

"Hal ini disebabkan karena tingkat NPL dan kredit macet KUR BRI yang sedang tinggi.

Namun bagi kalian yang tetap ingin mengajukan KUR, kalian bisa coba alternatif KUR dari bank lain termasuk KUR BNI," jelas keterangannya.

Sekilas Informasi Terkait KUR BNI 2024

Youtuber ENR Project Review tersebut menyarankan agar pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) pengajuan KUR BNI jenis Mikro dan Retail saja, dimana nominalnya Rp10-500 juta. Berikut rinciannya;

  • KUR Mikro Rp10-100 juta tanpa jaminan
  • KUR Retail Rp100-500 juta pakai jaminan

Sesuaikan saja aturan tersebut dengan kemampuan membayarmu, karena aturan cicilan per bulannya sama yaitu 6% per tahun. Yang membedakan hanya pada jaminan yang disyaratkan, berdasarkan ketentuan terkait.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BNI 2024

Aturan kelengkapan dokumen buat Pengajuan KUR BNI 2024 sama seperti pinjaman KUR lain yaitu KTP, surat usaha SIUP/OSS dan Surat Nikah (jika sudah). Apabila belum, dapat meminta surat keterangan dari kelurahan.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur