KUR Mandiri Ini Bunga Per Tahunnya Cuma 3 Persen, Simak Faktanya!

×

KUR Mandiri Ini Bunga Per Tahunnya Cuma 3 Persen, Simak Faktanya!

Bagikan berita
Ilustrasi KUR Mandiri 2024 (foto: ideogram AI)
Ilustrasi KUR Mandiri 2024 (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Kalau yang diketahui selama ini terkait bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah 6% per tahun, berbeda dengan Bank Mandiri.

Ada salah satu produk KUR Mandiri yang menawarkan pembayaran cicilan bunga per tahun hanya 3% yaitu Super Mikro, menurut Youtuber Fancy Labs.

Fancy Labs dalam video konten berjudul, "Cara Pinjam Dana KUR Super Mikro Mandiri Online 2024," tersebut memperlihatkan tabel persyaratan KUR Mandiri.

Ada 4 jenis KUR yang ditawarkan Mandiri yaitu Super Mikro, Mikro dan Kecil serta TKI tapi pada artikel ini hanya akan dibahas seputar KUR Super Mikro Mandiri saja.

Karena penawaran pembayaran cicilan bunganya paling rendah dari pinjaman Bank lain yaitu hanya 3% per tahun, namun tentu ada syarat serta ketentuan yang berlaku ya.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR Super Mikro Mandiri

Berdasarkan tabel penjelasan yang dimuat Fancy Labs dalam video Youtube tersebut, memperlihatkan aturan pengajuan KUR Super Mikro Mandiri yaitu nominal plafon sampai Rp10 juta saja.

Selain itu untuk pemilihan pembiayaan KUR Super Mikro Mandiri pada produk Kredit Modal Kerja, mengaruskan jangka waktu pembayaran cicilan (tenor) hingga 3 tahun. Sementara, produk Kredit Investasi bisa 5 tahun.

Di luar aturan pembayaran cicilan bunga cuma 3% per tahun, tentu belum termasuk biaya lain seperti administrasi dan materai serta ketentuan lain ya. Belum lagi, ada jaminan berupa objek yang dibiayai.

Misalnya debitur ingin pembiayaan KUR Super Mikro Mandiri untuk sebuah kedai, maka kedai itu akan disepakati sebagai jaminan. Untungnya, pinjaman bank jenis ini tidak menetapkan jaminan tambahan.

Untuk syarat dan ketentuan lainnya sama dengan KUR pada umumnya, yaitu minimal jalannya usaha sudah lebih dari 6 bulan dan calon debitur telah mengikuti pelatihan usaha atau sejenisnya.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih
KPU Solok