Usai Bebas Murni, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan ke Bapas Jakpus, Ngapain?

×

Usai Bebas Murni, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan ke Bapas Jakpus, Ngapain?

Bagikan berita
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

HALONUSA - Usai bebas murni, Habib Rizieq Shihab berencana akan datangi Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengambil suratpengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada wartawan pada Munggi 9 Juni 2024 kemarin.

"Belum dipastikan, bisa pengacara yang ambil, bisa IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan tim kami yang ambil bersama. Tapi kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama," katanya.

Ia mengatakan, pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022

"Klien kami IBHRS esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," katanya.

Sebelumnya, dinyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab akan bebas murni hari ini, Senin 10 Juni 2024. Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.

Ia menyatakan bahwa masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) Habib Rizieq Shihab sudah berakhir dan dibebaskan.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," katanya, Minggu 9 Juni 2024.

Adapun Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.

"Habis masa percobaan: 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022). (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih