HALONUSA - Konsultan Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Pemerintahan Arab Saudi berinisial LMN.
Diketahui, LMN ditangkap Kepolisian Arab Saudi karena diduga paket ibadah haji tanpa visa resmi dari Pemerintahan Arab Saudi.
"Salah satu tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh polisi adalah warga negara Indonesia dengan inisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama dengan keponakannya pada tanggal 25. Saat pemeriksaan, keponakannya dilepas tapi yang bersangkutan masih ditahan," katanya.
Selebgram dengan inisial LMN tersebut ditangkap saat seorang pemilik akun di Twitter atau X mengadukan LMN ke aparat keamanan Arab Saudi.
"Dilaporkan oleh salah satu akun di Twitter atau di X, oleh seorang pemilik akun di Twitter yang di-mention aparat keamanan Saudi dan kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang berjalan menuju penginapan," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Arab Saudi, lanjutnya, LMN dikenai pasal financial fraud atau penipuan finansial, yaitu menjual paket haji tanpa izin resmi.Yusron mengatakan ada saat di Makkah, LMN sudah membawa 50 orang yang diduga menjadi korban.
Sesaat setelah penangkapan, kata Yusron, suami LMN berinisial AC kemudian menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk meminta bantuan terkait penangkapan istrinya.
"Dari hasil pembicaraan kami dengan dengan penyidik diketahui bahwasanya LMN itu memiliki satu akun melalui akun Facebook-nya, dia menjual paket umrah tanpa tasreh," ungkap Yusron.
LMN diduga aktif menjual paket haji tanpa visa resmi melalui akun Facebook miliknya yang sudah memiliki 5.000 pengikut. (*)
Editor : Halbert Chaniago