"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekapnya dengan menggunakan bantal," katanya saat melakukan konferensi pers, Kamis 6 Juni 2024.
Ia mengatakan, kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut lantaran sering ditagih hutang oleh korban.
"Jadi, pelaku ini berhutang kepada korban sebanyak Rp7 juta dan korban menagih hutang tersebut. Karena kesal, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut," lanjutnya.
Tidak hanya melakukan pembunuhan, kedua pelaku juga menggasak harta milik korban berupa uang sebanyak Rp20 juta dan emas."Pelaku diancam dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutupnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago