Mengiba! SYL Minta Blokir Rekeningnya Dibuka KPK: Saya Gak Bisa Bayar Ini

×

Mengiba! SYL Minta Blokir Rekeningnya Dibuka KPK: Saya Gak Bisa Bayar Ini

Bagikan berita
Sidang Korupsi SYL
Sidang Korupsi SYL

HALONUSA - Dengan mengiba, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar Jaksa KPK membuka blokir rekeningnya.

Hal tersebut diutarakan saat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipidkor Jakarta pada Rabu 5 Juni 2024.

"Dan yang terakhir, bapak Yang Mulia, adik-adik JPU yang saya cintai, saya siap dengan segalanya. Mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN. Oleh karena itu Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka bapak. Saya nggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua. Saya nggak main-main dengan ini pak," kata SYL dalam sidang.

Dia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk mengabulkan permohonannya. Selain rekening miliknya, dia juga meminta rekening milik sang istri, Ayun Sri Harahap dibuka.

"Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali dapat pertimbangan kemanusiaan saja Pak," ujar SYL.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan kuasa hukum SYL mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening tersebut. Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan rekening itu merupakan rekening penyimpanan gaji SYL yang tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Untuk permohonan pembukaan rekening gaji yang memang penghasilan beliau dari dulu digaji itu kalau apakah kami ajukan permohonan tertulis juga?" tanya kuasa hukum SYL.

"Silakan nanti Saudara ajukan permohonan karena ini sidang masih berlangsung ya, silakan," jawab hakim.

"Maksud kami Yang Mulia, untuk kebutuhan hidup beliau, beliau membutuhkan itu untuk kebutuhan hidup dia dan keluarganya karena tabungan ini tabungan karena ini tabungan khusus untuk gaji yang sebenernya nggak ada kaitannya dengan apa-apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," timpal kuasa hukum SYL.

Dalam sidang ini, SYL duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih