Penolakan Tapera, Kemnaker: Karena Pemahaman Masyarakat Masih Minim

×

Penolakan Tapera, Kemnaker: Karena Pemahaman Masyarakat Masih Minim

Bagikan berita
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri

HALONUSA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa banyaknya penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena pemahaman masyarakat yang masih minim.

Hal tersebut diungkapkan oleh irektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Rabu 5 Juni 2024.

"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," katanya seperti dilansir Tribratanews.

Ia mengatakan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Ia menekankan, saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera, dan Kemnaker sedang merancang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai mekanisme Tapera.

"Namun, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga tahun 2027," katanya.

Untuk diketahui, Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih