60 Detik Cair Pinjaman Bank Rp200 Juta digibank KTA Online by DBS, Benarkah?

×

60 Detik Cair Pinjaman Bank Rp200 Juta digibank KTA Online by DBS, Benarkah?

Bagikan berita
Ilustrasi pengajuan pinjaman KTA digibank by DBS (foto: ideogram AI)
Ilustrasi pengajuan pinjaman KTA digibank by DBS (foto: ideogram AI)

HALONUSA -Debitur dapat mencairkan pinjaman bank jenis KTA (Kredit Tanpa Agunan) dalam waktu 60 detik saja, bahkan nominal plafon hingga Rp200 juta.

digibank KTA Online adalah salah satu produk pinjaman Bank dari DBS yang menawarkan ACC pengajuan dalam waktu 60 menit, bahkan pencairan cuma sehari.

Tidak hanya itu, menurut situs resminya, calon debitur tak perlu menyiapkan dokumen fisik dan dapat atur jumlah pinjaman sesuai keinginan hingga Rp200 juta.

Bahkan, jangka waktu pelunasan (tenor) sampai 3 tahun lamanya. Simak syarat dan ketentuan, nominal cicilan bunga bulanan serta pembiayaan lain hingga keuntungan pengajuan.

Sebelum itu, ketahui dulu tahapan pengajuan pinjaman digibank KTA Online. Ada 2 cara yaitu melalui Mbanking, kedua dengan kunjungi situs resmi Bank DBS tersebut.

Tahapan Pengajuan Pinjaman digibank KTA Online by DBS

Jika pengajuan lewat Mbanking DBS, dapat diketahui informasi dengan baca artikel Halonusa lain. Judulnya, "Digibank KTA by DBS Rp50 Juta Lewat Ponsel, Simak Kekurangan dan Kelebihannya."

Apabila pengajuan via Website, langsung klik link secure.id.dbsdigibank.com/ atau pilih menu 'apply di sini' pada situs resminya. Kemudian, tunggu approval dalam 60 detik sampai proses persetujuan selesai.

Lalu, pilih jumlah pinjaman dan cicilan serta buat username dan password akun digibank. Berikutnya, Isi dan lengkapi data diri serta Foto e-KTP hingga selfie untuk verifikasi.

"Apabila terjadi kendala verifikasi, silakan datang ke booth digibank untuk dibantu agen kami. Pinjamanmu segera cair ke rekening digibank-mu," demikian keterangan situs resmi digibank KTA by DBS.

"Kami tidak meminta biaya apa pun atas pembukaan rekening digibank, jika ada yang mencurigakan selama proses pengajuan. Laporkan ke DBSI Customer Centre di 0804 1500 327," jelas publikasi terkait.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur