Simulasi Cicilan KTA OK Bank Rp150 Juta, Syarat dan Ketentuannya?

×

Simulasi Cicilan KTA OK Bank Rp150 Juta, Syarat dan Ketentuannya?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman KTA OK Bank (foto: Canva)
Ilustrasi pinjaman KTA OK Bank (foto: Canva)

HALONUSA - Banyak daftar Bank di Indonesia yang menawarkan pinjaman, salah satunya OK Bank dengan produk KTA (Kredit Tanpa Agunan).

Dimana, calon debitur bisa pengajuan pinjaman tanpa menyerahkan jaminan yang limit nominal (plafon) yang ditetapkan sampai angka Rp300 juta.

Tapi pada artikel ini, hanya akan dijabarkan terkait simulasi cicilan KTA OK Bank dengan plafon Rp150 juta saja beserta syarat dan ketentuannya.

Selain itu menurut situs resmi mereka, pengajuan pinjaman KTA OK Bank ini didasarkan pada UU yang berlaku dengan sistem penagihan panduan terstruktur.

"Seluruh pegawai OK Bank berkomitmen menerapkan kode etik dalam melindungi hak dan kepentingan konsumen serta data pribadi akan dilindungi," jelas situs terkait.

Berikut simulasi cicilan KTA OK Bank plafon Rp150 juta beserta syarat dan ketentuannya yang akan dikupas tuntan selengkapnya pada artikel ini, baca sampai selesai ya.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman KTA OK Bank

Melansir situs resminya, OK Bank menawarkan KTA dengan pembayaran cicilan bunga per bulan bersifat kompetetif mulai dari 0,79%-3,99& dengan plafon antara Rp3-300 jutaan serta tenor sampai 5 tahunan.

Bahkan, penggunaan pembiayaan bisa fleksibel untuk modal kerja dan investasi serta kebutuhan konsumtif lainnya. Tapi ada biaya admin 5% saat pencairan, dengan syarat punya rekening OK Bank.

Sementara terkait usia pengajuan adalah WNI umur 21-55 tahun dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan, kemudian hanya calon debitur domisili Jabodetabek dan Kerawang yang akan diproses pengajuannya.

Tahapan Pengajuan Pinjaman KTA OK Bank

Ada 2 tahapan pengajuan pinjaman KTA OK Bank, pertama yaitu dengan kunjungi situs resmi mereka dan klik menu 'ajukan pinjaman'. Selanjutnya, isikan jumlah plafon serta lengkapi pendataan formulir.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur