Sah! Ibu Pekerja di Indonesia Dapat Cuti 6 Bulan Setelah Melahirkan

×

Sah! Ibu Pekerja di Indonesia Dapat Cuti 6 Bulan Setelah Melahirkan

Bagikan berita
Ilustrasi ibu setelah melahirkan
Ilustrasi ibu setelah melahirkan

Sementara itu bunda bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih