Top Up KPR Mandiri Bisa Dapat 2 Rumah Limit Miliaran, Apakah Benar?

×

Top Up KPR Mandiri Bisa Dapat 2 Rumah Limit Miliaran, Apakah Benar?

Bagikan berita
Ilustrasi Top Up KPR Mandiri (foto: ideogram AI)
Ilustrasi Top Up KPR Mandiri (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Dengan produk Mandiri Multiguna Top Up jenis KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), calon debitur bisa dapatkan 2 rumah sekaligus.

Baca tulisan pada artikel ini, untuk mengetahui rincian limit yang diberikan agar semakin memberimu keyakian sebelum mulai pengajuan.

"Fasilitas Top Up KPR Mandiri ini berguna bagi debitur yang sedang pengajuan dan atau ingin menambah nominal plafon atau pun jangka waktu (tenor)," kata Mandiri.

"Sehingga, calon debitur bisa memanfaatkan anggaran untuk kebutuhan lain. Berikut beberapa rincian penggunaan hasil pencairan Top Up tersebut," jelas keterangannya.

  • Pembelian tambahan properti
  • Renovasi rumah/properti.
  • Biaya pendidikan
  • Pembelian kendaraan
  • Pelunasan kredit

Keuntungan Pengajuan Top Up KPR Mandiri

Jadi, calon debitur bisa beli tambahan properti serta lakukan renovasi hingga membiayai pendidikan. Bahkan, cakupannya buat beli kendaraan sampai pelunasan kredit lain juga.

Salah satu keuntungan pengajuan Top Up KPR Mandiri lainnya yaitu pilihan bunga spesial dengan suku bunga Top Up berlaku juga untuk fasilitas kredit eksisting yang di-Top Up, simak contoh simulasi pada gambar di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Top Up KPR Mandiri

Selain itu menurut situs resmi Mandiri, pengajuan pinjaman Top Up KPR Mandiri juga memiliki tenor panjang yang sesuai dengan masa kerja debitur dan menerapkan pembiayaan pra-realisasi kredit dapat dipotong dari limit top up.

Besaran plafon yang ditawarkan sampai Rp15 Miliar untuk KPR senilai Rp10 Miliar, menggunakan proses kredit cepat dan tanpa melampirkan dokumen penghasilan dan dokumen agunan. Namun, pahami beberapa resiko pengajuan berikut.

1. Risiko perubahan kondisi ekonomi & politik

2. Risiko likuiditas

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Gubernur