"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," katanya.
Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian atau pembaruan data melalui Portal Kepesertaan."Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu," ujarnya. (*)
Editor : Halbert Chaniago