Selain itu, "nasabah terlindungi dengan Asuransi KTA Proteksi dengan pilihan Mitra Asuransi terbaik dengan minimal tenor 12 bulan," menurut Permata Bank dan debitur tidak perlu khawatir.
"Bunga mulai dari 0.88% flat per bulan atau 10.56% flat per tahun dengan rincian dapat dilihat pada Tabel Suku Bunga PermataKTA serta ada biaya admin 1% sampai 4.5% dari jumlah pinjaman," demikian keterangan situs resmi tersebut.
Selain itu, pembiayaan lain berupa materai Rp10 ribu hingga biaya keterlambatan pembayaran 5% dari nominal cicilan bulanan dan biaya pelunasan dipercepat sekitar 7% dari sisa pinjaman.
Jika kamu WNI dengan usia 21-60 tahun dan punya gaji bulanan minimal Rp3 juta saja, bisa pengajuan Pinjaman PermataKTA. Kemudian, lengkapi beberapa dokumen persyaratan di bawah ini.
- Form Aplikasi
- Fotocopi KTP
- Copi NPWP (wajib untuk pinjaman diatas Rp 50 juta).
- Informasi lebih lengkap dapat hubungi 1500-111 atau Email ke care@permatabank,co,id.
Tahapan Pengajuan Pinjaman PermataKTA
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk pengajuan KTA Permata Bank, debitur harus memiliki rekening Permata Bank dengan pembuatan secara offline.
Jadi buat rekening saja yang offline, sementara metode pengajuannya bisa online melalui aplikasi PermataMobileX. Simak tahapan lengkapnya dari Kurniawan Albukhori tersebut.
Pertama setelah download aplikasi PermataMobileX, langsung saja buka dan login serta masuk ke menu PermataStore hingga klik opsi KTA. Kedua, pilih produk yang diinginkan sesuai petunjuk.Ikuti saja semua tahapan yang terlampir di ponsel seperti input pendataan pribadi, tentukan plafon dan pilih tenor serta informasi lain hingga ceklis segala aturan terkait sampai selesai.
Selain itu menurut Kurniawan Albukhori, ada beberapa keuntungan jika debitur pengajuan pinjaman KTA Permata Bank. Di antaranya, bunga cicilan yang harus dibayar bersifat kompetetif.
"Mulai dari 0.88% hingga 2,49% dan nominal angsuran tidak berubah sampai akhir pinjaman dengan biaya administrasi ringan dari 1% sampai 4,5% atau minimal Rp150 ribu," demikian penjelasan Kurniawan Albukhori.
Editor : Fathia HR