Proses Pengajuan Rp300 Juta KTA Pemata Bank 100 Persen Online, Syarat Gaji?

×

Proses Pengajuan Rp300 Juta KTA Pemata Bank 100 Persen Online, Syarat Gaji?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Bank Permata (foto: Canva)
Ilustrasi Pinjaman Bank Permata (foto: Canva)

HALONUSA - Yuk pengajuan pinjaman Bank Permata produk KTA (Kredit Tanpa Agunan), dengan limit nominal hingga Rp300 jutaan.

Limit atau plafon tersebut bisa didapatkan tentu dengan syarat dan aturan tertentu, dimana semua transaksinya bisa diproses 100% online.

Debitur dapat pengajuan pinjaman untuk memenuhi segala kebutuhan konsumtif mulai dari biaya pernikahan, cicil rumah dan pendidikan anak.

"Wujudkan rencana dengan pinjaman tanpa agunan dari PermataBank dengan plafon sampai Rp300 juttan dan bunga mulai 0.88%," demikian keterangan situs resminya.

Tertarik lakukan pinjaman? Mari simak syarat dan ketentuan serta tahapan pengajuan yang akan dikupas tuntas pada artikel ini, baca tulisannya sampai selesai ya.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman PermataKTA

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa produk pinjaman bank PermataKTA, menawarkan plafon hingga Rp300 juta dengan pembayaran cicilan bunga kompetetif mulai dari 0.88% dengan segala proses transaksi 100% online.

"Pengajuan 100% online di PermataMobile X serta dana cair gapake lama tapi kamu tidak dapat mengajukan atau memiliki lebih dari satu produk KTA," demikian penjelasan situs resmi terkait.

Maksudnya, Permata Bank punya beberapa produk KTA lain seperti PermataKasbon dan PermataKTA Payroll Executive hingga PermataKTA iB Multiguna. Jadi, cuma bisa pilih salah satu dari jenis terkait.

"Pengajuan sampai dengan pencairan diproses online dan terintegrasi serta besar angsuran tidak berubah hingga akhir hingga tenor pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan," jelasnya.

Bahkan menurut Permata Bank, perhitungan bunga menggunakan sistem suku bunga efektif menurun dan pencairan dana PermataKTA akan ditransfer langsung ke rekening calon debitur. Artinya, harus buat rekening dulu ya.

Editor : Fathia HR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih