Dana operasional Rp 145.000.000 (diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya).
3. Kelas jabatan 17, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 98.152.220
4. Kelas jabatan 16, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 82.814.888
5. Kelas jabatan 15, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 67.480.5666. Kelas jabatan 14, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 62.672.646. (*)
Editor : Halbert Chaniago