Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur Gegara Gaji Tidak Lancar? Begini Penjelasan Kemenkeu

×

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur Gegara Gaji Tidak Lancar? Begini Penjelasan Kemenkeu

Bagikan berita
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (Foto: Instagram Pratowoyustinus)
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (Foto: Instagram Pratowoyustinus)

HALONUSA - Bererar isu mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe karena seringnya keterlambatan pembayaran gaji.

Hal tersebut langsung ditepis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui cuitan di aplikasi media sosial Twitter atau X.

Isu tersebut ditepis oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang menyatakan bahwa semua gaji sudah diselesaikan.

"Mengiringi pengunduran diri kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," tulisnya.

Sebagai informasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil OIKN diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023.

Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro OIKN diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 yang terbit pada 12 Juli 2023.

Adanya aturan itu membuat hak keuangan pimpinan dan staf OIKN baru bisa dibayarkan, sejak dibentuk Maret 2022. Prastowo menyebut pembayaran di 2022 langsung dirapel di 2023, setelah itu pembayaran gaji di 2024 dilakukan setiap bulan.

"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit perpres. Contoh jika dibayar April 2023, maka dia mendapat gaji April plus gaji sebulan dikalikan jumlah bulan sejak dilantik sampai dengan pembayaran pertama (April)," jelasnya. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih