126 Ribu Pensiunan Tidak Terima Tapera, BPK Catat Uang Rp567 Miliar Tak Dikembalikan

×

126 Ribu Pensiunan Tidak Terima Tapera, BPK Catat Uang Rp567 Miliar Tak Dikembalikan

Bagikan berita
Ilustrasi Laporan BPK
Ilustrasi Laporan BPK

HALONUSA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak mengembalikan uang simpanan 124.960 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti diketahui, Tapera sudah diberlakukan terhadap PNS sejak awal dibuatnya Peraturan Pemerintah tersebut dan diberlakukan sampai saat ini.

Program tersebut akan diberlakukan untuk karyawan swasta pada tahun 2027 mendatang. Tetapi saat ini BPK menemukan catatan negatif dari program tersebut.

Uang pensiunan sebesar Rp567.457.735.810 pada tahun 2021 belum dikembalikan dan laporan tersebut tertuang dalam Laporan Nomor 202/LHP/XVI/l2/2021 yang digarap Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021.

Laporan itu berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali”.

“Peserta pensiun belum menerima pengembalian sebanyak 124.960 orang sebesar Rp 567.457.735.810,” sebagaimana Kompas.com kutip dari laporan tersebut, Senin (3/6/2024).

Laporan tersebut menyebutkan, PNS yang pensiun sebelum 31 Desember 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS. Dalam pengembalian, BP Tapera tidak hanya mengembalikan uang simpanan, tetapi juga hasil pemupukan simpanan kepada pensiunan atau ahli warisnya (jika peserta meninggal).

BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan berakhir. Adapun BP Tapera mengelola data PNS aktif 4.016.292 orang.

Namun, hasil konfirmasi Tim BPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terungkap, 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal sampai triwulan III tercatat sebagai peserta aktif. Rinciannya adalah 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo senilai Rp 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan 99.196 peserta yang pensiun senilai Rp 476.422.396.956 (Rp 476 miliar).

Karena tercatat sebagai peserta aktif, ahli waris atau pensiunan PNS itu tidak bisa mendapatkan uang simpanan dan hasil pemupukan mereka.

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Pandarlih